INHU (tvOnlineNews) – Galian tanah urug, diduga tidak memiliki WIUP dan IUP yang beraktivitas dengan aman di wilayah hukum Polres Inhu jajaran Polda Riau, tepatnya di Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri hulu. Hal tersebut disorot tim media ketika melewati di wilayah tersebut, Jum’at (11/8/2023).
Tim mendatangi lokasi aktivitas tersebut, dan bertemu dengan beberapa orang, salah satu diantaranya adalah pengawas lapangan.
Menurut keterangan dari pengawas, dia hanyalah pengawas kerja, dan tanah urug tersebut akan dibawa ke wilayah Kabupaten Inhil. Kalau masalah perizinannya, saya tidak tau, langsung saja tanya sama Imus sebagai pengurus, atau pemiliknya Said Ramli, sambil memberikan nomor seluler ke duanya.
Saat dihubungi pemilik Galian C, diduga ilegal tersebut, yang bernama Said Ramli, untuk dimintai keterangan nya, iya mengatakan “hubungi Imus untuk konfirmasi,” jawab dia.
Pengurus proyek yang bernama Imus, ketika dihubungi via selulernya di nomor 0831 0404 17XX, tidak merespon.
Sehingga diterbitkan nya pemberitaan ini, belum mendapat jawaban dari pengurus Galian C bernama Imus. Galian C diduga ilegal tersebut masih terus lancar ber aktivitas diwilayah hukum polres Inhu. (*)
