JAKARTA (tvOnline24.news) — Penangan Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016 lalu yang ditangani oleh penyidik, kembali mencuat ke hadapan publik dan menjadi polemik. Penanganan kasus delapan tahun silam itu dinilai tanpa metode scientific crime investigation (SCI), kasus delapan tahun lalu itu menjadi polemik dikemudian hari.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta para penyidik mengutamakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) saat menangani perkara. Hal itu untuk mendapatkan bukti yang kuat.

Menjadi penyidik yang profesional, dan terhindar dari perbuatan menyimpang. Dengan mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara.

“Dalam pengungkapan suatu perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya,” Ujar Wakapolri Komjen Agus Andrianto saat menyampaikan arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam pidato sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Lanjut Komjen Agus, memberikan contoh pembuktian kasus yang tidak didukung scientific crime investigation yakni, kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Menurut Wakapolri, tanpa metode scientific crime investigation, kasus delapan tahun lalu itu menjadi polemik di kemudian hari.

*Pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 lalu, pembuktian awal tidak didukung dengan Scientific Crime Investigation (SCI), sehingga timbul isu persepsi negatif, terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak proporsional,” Ucap Komjen Agus Andrianto yang menjabat sebagai Wakapolri.

Dicontohkannya pengungkapan kasus yang menerapkan SCI, berhasil diungkap dengan baik.

“Sedangkan contoh pengungkapan yang baik, dengan menerapkan Scientific Crime Investigation, seperti pada kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua, dengan baik berhasil diungkap,” Ucap Wakapolri.

Dalam pengungkapannya kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua, berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto menegaskan, kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.

Bahkan kalau perlu libatkan para ahli guna membuat penyidikan menjadi transparan dan ilmiah.

“Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan, yang tentunya melibatkan ahli peda bidangnya,” dalam amanat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dikutip dari humas mabes polri. **(Red/BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *