Bengkalis (tvOnline24.news) – Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bukit Batu Novri Jefrika, menyoroti kritikan tajam terhadap PT Surya Dumai Agrindo (SDA) yang dinilai telah mengabaikan kewajiban penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Kecamatan Bukit Batu yang berada di wilayahnya sejak mulai beroperasi pada 2011 hingga saat ini, Kamis (26/2/2025).
PT SDA yang bergerak dibidang sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, tidak pernah menyalurkan dana CSR kepada masyarakat di tujuh desa dan satu kelurahan yang berada di Kecamatan Bukit Batu. Menurutnya hal ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap tanggung jawab sosial perusahaan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Adanya perusahaan di suatu daerah itu, mereka juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat disekitarnya. Hal itu diatur dalam undang-undang. Janganlah hanya mau mengeruk keuntungan saja, perhatikan juga masyarakat!,” ucap Novri.
Novri mengatakan bahwa kewajiban perusahaan dalam menyalurkan dana CSR, bukanlah sekadar formalitas. Hal tersebut suatu bentuk ketaatan perusahaan terhadap amanah undang-undang.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, secara jelas mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012, yang mengharuskan perusahaan, termasuk sektor perkebunan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Meskipun PT SDA itu telah memiliki kerjasama kebun plasma dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), itu tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk menyalurkan dana CSR. Kewajiban kebun plasma berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan,” jelas Novri.
Ketua LAMR Bukit Batu, mendesak manajemen PT SDA untuk segera turun ke Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, guna bertemu langsung dengan masyarakat setempat. Perusahaan diminta segera menyalurkan tunggakan dana CSR yang sudah belasan tahun tidak direalisasikan.
“Jangan hanya datang ke daerah ini untuk mencari keuntungan semata. Lihat juga kondisi masyarakat di sekitarnya. Dana CSR seharusnya bisa membantu pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan masyarakat lainnya,” ujar Novri ketua LAMR Bukit Batu.
Menurut dia, selama ini masyarakat di Kecamatan Bukit Batu, hanya menjadi penonton ditengah meraup keuntungan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Padahal kontribusi sosial perusahaan bisa sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang ada.
Sebagai keseriusan LAMR Bukit Batu menyatakan, tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum, jika PT SDA tetap tidak menunaikan kewajibannya.
Selain itu, Novri menegaskan bahwa lembaganya akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk memastikan hak-hak masyarakat di Bukit Batu tidak terabaikan.
“Jika tidak ada itikad baiknya, kita akan laporkan ke instansi terkait. Baik pemerintah daerah maupun kementerian. Kami tidak akan tinggal diam,” papar Novri.
Sementara, PT Surya Dumai Agrindo masih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut, sehingga diterbitkannya artikel ini.
Masyarakat Kecamatan Bukit Batu berharap, suara LAMR ini menjadi pembuka jalan bagi perubahan yang lebih baik. Dimana perusahaan selama ini hanya hadir untuk bisnis mencari keuntungan, tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
(Rd/BM)
