JAKARTA (tvOnline24.news) – Rencana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta di gedung DPR RI, untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset Koruptor dan Hukum Mati pelaku Korupsi pada 27 Agustus 2026 mendatang, koordinator AMPB Supriyono alias Botok, menerima donasi masyarakat Pati melalui rekening Bank Mandiri. Rekening tersebut difungsikan untuk menampung donasi warga yang nominalnya sudah mencapai Rp 80 juta.

“Tiba-tiba rekening Bank Mandiri milik salah satu warga Pati, Supriyono, yang akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, diblokir oleh Bank Mandiri pada Jumat 21 Agustus 2026 lalu,” ujar Teguh Istianto, yang mewakili AMPB.

Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi.

Menurutnya, Bank Harus Transparan soal Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati untuk Aksi di Senayan, pihak Bank harus dapat menjelaskan alasan mereka memblokir rekening tersebut.

Sementara, informasi yang beredar atas pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriono AMPB, atas permintaan dari Polda Metro Jaya kepada pihak Bank Mandiri. Hal tersebut juga telah di klarifikasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

“Benar, bahwa surat dari penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank adalah permintaan penundaan transaksi, bukan pemblokiran permanen,” jelasnya melalui siaran pers.

Menurutnya, tindakan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penghimpunan dana oleh perorangan yang tidak sesuai dengan izin badan usaha.

Namun, usai klarifikasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto beredar di media, publik menyoroti tanggung jawab perbankan (Dalam hal ini Bank Mandiri) terhadap nasabah, semata-mata bisa atas permintaan tanpa pembuktian tindak kejahatan jika ada. Postingan himbauan Boikot Bank mandiri mulai bermunculan di platform media sosial.

Seruan Boikot Bank Mandiri di Media Sosial

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian agar berhati-hati dalam menangani pemblokiran rekening masyarakat, seperti rekening Bank BUMN milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengingatkan, pemblokiran rekening dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan.

“Saya kira rekan-rekan kepolisian jauh harus lebih hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Salah satunya ya kepentingan ekonomi kita. Nah, salah satu yang penting dalam konteks ini kepentingan ekonomi kita adalah ya trust building yang menjadi reputasi dari perbankan,” kata Anam dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).

Dasar Hukumnya Anam tidak memungkiri, pemblokiran rekening memang dapat dibenarkan, apabila terdapat indikasi tindak pidana yang menjadi dasar untuk melakukan tindakan tersebut.

“Kalau ada indikasi TPPU, ada indikasi apa namanya terorisme, macam-macam. Kalau kayak gitu, di internasional pun juga dibolehkan, ya, dan memang ini menjadi kewajiban perbankan,” jelas Anam. 

Anam juga menegaskan bahwa perbankan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan, bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga reputasi perbankan Indonesia di dunia internasional.

Anam mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) sekaligus hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Yang paling penting dalam konteks ini adalah hak menyuarakan pendapat, kebebasan berekspresi dan sebagainya adalah hak asasi manusia, hak konstitusi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar kita dan undang-undang HAM di Indonesia,” tutup Anam. 

 

 

(Edt/BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *