INDRAGIRI HULU – Munculnya Permasalahan terkait penetapan Kerja Sama Operasional (KSO) yang dilakukan oleh PT Agrinas terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 54 hektare. Diketahui lahan tersebut merupakan aset sitaan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang sebelumnya dikelola oleh PT Pasirmas Giriraya, dan berlokasi di Desa Pondok Gelugur, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT Agrinas menunjuk pihak ketiga, yaitu PT Sumber Artareksa Mulya (selanjutnya disebut PT Reksa), sebagai pihak pelaksana yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional lahan tersebut.

Namun keputusan penunjukan pengelola dari luar komunitas desa ini menimbulkan reaksi penolakan dan kekecewaan yang mendalam di kalangan masyarakat Desa Pondok Gelugur, warga setempat. Rasa kekecewaan warga tersebut disampaikan secara resmi oleh Rudi Walker Purba, selaku tokoh muda dan putra daerah setempat.

Menurut dia, secara prinsip, masyarakat menilai bahwa lahan yang telah menjadi aset negara melalui proses penertiban kawasan hutan, seharusnya diprioritaskan pengelolaannya kepada warga atau kelompok tani lokal.

“Kami berharap PT Agrinas mempertimbangkan kembali keputusan ini. Lahan tersebut sebaiknya dikelola oleh masyarakat desa, untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar,” ujar Rudi.

Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di wilayah desa, wajib memberikan dampak ekonomi langsung dan berkelanjutan bagi warga sekitar.

Secara geografis dan demografis, Desa Pondok Gelugur memiliki wilayah yang relatif sempit dan terhimpit oleh keberadaan berbagai perusahaan perkebunan serta kawasan pemukiman transmigrasi. Kondisi ini mengakibatkan terbatasnya akses masyarakat terhadap lahan produktif dan semakin sempitnya ruang gerak untuk mencari nafkah.

“Desa kami tidak begitu luas. Sebagian besar wilayah sudah dikelilingi perusahaan dan kawasan transmigrasi. Kalau lahan ini juga dikelola pihak luar, masyarakat mau mencari penghidupan ke mana lagi,” ungkap Rudi Walker Purba.

Apabila lahan sitaan tersebut pun dikelola oleh pihak luar, maka masyarakat tidak lagi memiliki alternatif sumber penghidupan di wilayahnya sendiri.

Selain masalah kepemilikan pengelolaan, muncul pula persoalan ketenagakerjaan. Berdasarkan pengamatan warga, tidak satu pun penduduk lokal yang diserap sebagai tenaga kerja di lokasi perkebunan tersebut.

“Seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi, didatangkan dari luar daerah, sehingga manfaat ekonomi dari kegiatan operasional tersebut tidak dirasakan secara langsung oleh warga desa,” jelas Rudi.

Data produktivitas yang disampaikan oleh pihak pengelola menunjukkan hasil panen berkisar antara 40 hingga 50 ton tandan buah segar (TBS) per bulan, angka yang dinilai cukup potensial, namun tidak memberikan kontribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Di tengah polemik yang berkembang, dari hasil penelusuran dilapangan, muncul ketidakpastian mengenai identitas pihak yang sebenarnya mengendalikan pengelolaan lahan sitaan tersebut. Terdapat informasi dari pihak keamanan lokasi yang menyebutkan bahwa kegiatan operasional dikendalikan oleh Arsadi, yang diketahui merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya yang bersangkutan dikonfirmasi secara tertulis, oknum anggota DPRD Arsadi membantah menjadi pemilik atau pengelola utama lahan tersebut. Ia mengaku hanya bertindak sebagai perantara yang diminta oleh rekannya di Kota Pekanbaru untuk membantu pencarian tenaga kerja, tanpa memiliki hak pengelolaan secara sah.

Perbedaan keterangan antara informasi lapangan dan pernyataan pihak terkait ini menimbulkan keraguan publik, serta kuat dugaan adanya praktik kepentingan oknum tertentu di balik pengelolaan aset negara tersebut.

Masyarakat Desa Pondok Gelugur menuntut adanya transparansi penuh dari pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum terkait kejelasan status hukum, dokumen perjanjian, dan identitas pihak yang berhak mengelola lahan sitaan satgas PKH tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu saja.

Secara khusus, masyarakat menyampaikan harapannya, agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dapat meninjau dan memperhatikan kondisi tersebut, serta mengambil kebijakan agar lahan produktif tersebut diserahkan dan dikelola oleh masyarakat lokal.

Rudi menjelaskan tujuan utama ini adalah agar sumber daya alam yang ada di wilayah desa Pondok Gelugur, dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian warga setempat, sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama.

Hingga artikel ini disusun, dari pihak manajemen PT Sumber Artareksa Mulya (PT Reksa) belum dapat dikonfirmasi lanjut, untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait seluruh permasalahan dan tudingan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Pondok Gelugur. Awak media akan mengupdate kembali artikel ini setelah menerima klarifikasi resmi.

 

 

(Rd/BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *