JAKARTA (tvOnline.news) – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Bidang Tindak Pidana Khusus. Telah menetapkan 2 orang tersangka TN alias AN dan AA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah TBK, tahun 2015 s/d 2022, Selasa 6 Februari 2024.

TN alias AN, selaku Beneficial, Ownership CV VIP, dan PT MCM.
Sementara AA, selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Selain TN dan AA. tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat, yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.

Menyita Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram. Uang Tunai, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah, dengan jumlah, Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah),
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika), SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura), AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1, dan Pasal 3 jo,  Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah, dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHP.

Sumber : Puspenkum Kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *