KAMPAR (tvOnline.news) – Pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Sikap yang tidak terpuji ini, kerap sekali dialami oleh wartawan disaat menjalankan tugas jurnalistiknya. Seperti hal kali ini yang dialami oleh seorang wartawan media online Anugrahpost.com, M Raja Pakubumi, tepatnya di desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar provinsi Riau, Selasa (10/10/2023).
Menyikapi maraknya aktivitas pengerusakan lingkungan hidup diwilayah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang belum ditertibkan, M Raja mendatangi salah satu usaha galian C yang diduga tidak Mengantongi izin tersebut, dan melakukan peliputan untuk dijadikan artikel pemberitaan di medianya.

Sontak M Raja mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji dari pemilik usaha galian C yang diduga iLegal tersebut. Pengancam dan di intimidasi terhadapĀ M Raja oleh pemilik galian C yang diduga ilegal tersebut, berujung ke polisi.
“Saya tidak terima perlakuan arogansi yang dilakukan mereka kepada saya. Sementara sebelumnya saya sudah minta izin untuk melakukan pemotretan diwilayah tersebut,” ucap M Raja.
Hal tersebut sudah saya laporkan secara resmi di mapolsek Petapahan pada Rabu 11 Oktober 2023. Dan saya sudah mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STTLP/110/X/2023/Riau/Res Kampar/Sek Tapung.
Ditempat terpisah, ketika dihubungi Budiman, SH selaku ketua Forum Jurnalis Indonesia (FJI) Riau, terkait yang hal yang dialami oleh wartawan online Anugrahpost.com tersebut, ia mengatakan “Untuk terlaksananya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan, yang mengakibatkan menghambat atau, menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp 500.000.000.00 (Lima ratus juta Rupiah),” jelasnya.
Sudah jelaskan ketentuannya dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas ditegaskan itu, tidak perlu diragukan lagi bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
Terkait kejadian yang dialami oleh saudara M Raja, yang berprofesi sebagai wartawan. Atas nama FJI mengutuk keras para pelaku penghambat aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan.
“Kami mendesak Polda Riau, agar segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku kriminalisasi ataupun intimidasi terhadap wartawan, agar hal-hal yang seperti ini tidak lagi dialami wartawan, jangan menjadi kebiasaan,” tutupnya. (*)
