Indragiri Hulu (tvOnline24.news) – Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil penambangan ilegal (ilegal Drilling) dan pengolahan minyak ilegal (ilegal Refinery), di Sumatera Selatan (Sumsel), bebas peredarannya masuk ke Provinsi Riau setiap harinya, melalui jalur Jalan Lintas Timur (Jalintim) dengan menggunakan truck jenis Mitsubishi Canter tipe HDL, dengan berat muatan diperkirakan 14 sampai 16 ton per unit.

Puluhan truck-truck angkutan BBM ilegal itu, disebut-sebut milik dua nama Big Bos pemasok BBM non dokumen itu ke Riau, yakni Pendi Pekanbaru dan Sa’im.

Sa’im disebut pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Wilayah kota Dumai, sementara Pendi pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Kota Pekanbaru.

Informasi yang diperoleh, masing-masing memiliki 15 unit truck pengangkut BBM hasil Drilling ilegal dari Palembang yang di angkut ke Riau. Hal yang senada juga disampaikan oleh supirnya saat ditemukan tim media di jalur Lintas Timur, tepatnya hendak memasuki wilayah Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu Provinsi Riau.

“Saya hanya disuruh mengantarkan BBM ini ke Dumai, punya Big Bos Sa’im. Kalau yang di Palembang bosnya Suhardi,” ucap Papahan, seorang supir truck pengangkut BBM non dokumen milik Sa’im.

Didalam Truck Mitsubishi Cold Diesel jenis Canter tipe HDL itu, tersedia tanki yang terbuat dari besi plat, yang berisikan BBM jenis Solar, diperkirakan kapasitas muatan 14 ton BBM. Papahan juga mengakui kalau dirinya baru empat kali mengantar BBM milik Sa’im ke Dumai.

“Saya terima mobil di terminal, disuruh antar BBM ini ke Dumai milik Sa’im,” ujar Papahan.

Tak sampai disitu, tim media mendahului truck pengangkut BBM non dokumen dari Palembang itu, yang dikemudikan oleh Papahan menuju ke arah Polsek Seberida. Dimana keberadaan Polsek Seberida dipinggir Jalan Lintas Timur, yang akan dilewati nya. Dalam hal ini, ke dua kalinya tim media meminta Polsek Seberida agar mengamankan truck pengangkut BBM ilegal dari Sumatra Selatan itu.

“Sebelumnya kita juga pernah menemukan truck angkutan BBM ilegal seperti ini, dalam hal yang sama kita mendatangi Polsek Seberida memberikan informasi, agar mereka melakukan pengamanan terhadap kejahatan migas ini, namun mereka berdalih berjam-jam, dengan seribu satu alasan, bahkan mempertanyakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terlebih dahulu, yang bukan menjadi ranahnya. Sehingga truck pengangkut BBM ilegal tersebut telah melewati wilayah hukumnya,” ungkap seorang anggota tim media.

Namun dalam temuan tim media kali ini, hal yang serupa diperoleh tim di Polsek Seberida, salah seorang petugas piket saat itu mengatakan, kita informasikan ke Kanit Reskrim dulu.

“Tunggu dulu, kita informasikan ke Kanit Reskrim dulu ya. Sehingga beberapa jam kemudian ia mengatakan, Kanit Reskrim lagi tidak ditempat,” ucapnya kepada wartawan.

Sementara truck pengangkut BBM ilegal tersebut dengan santai melenggang telah melewati kantor Polsek Seberida, tanpa hambatan dan terkesan dilindungi, Minggu (2/11/2025) pukul 12:51 WIB.

Selanjutnya dengan penuh kejenuhan, tim media meninggalkan Polsek Seberida menuju ke Balilas. Tak lama kemudian, masih diwilayah hukum Polsek Seberida, tim media menemukan lagi satu unit Truck pengangkut BBM non dokumen dari Palembang milik Pendi, tim media mempertanyakan.

“Punya Pendi bang, BBM dari Palembang dibawa ke Pekanbaru, hubungi aja Pendi bang, semua wartawan kenal sama dia,” kata Supir.

Tim melakukan penelusuran tentang siapa Big Bos BBM ilegal dari Palembang itu, yang bernama Pendi, di kota Pekanbaru. Ternyata Pendi adalah seorang oknum Pecatan TNI AU Roesmin Nurjadin di kota Pekanbaru, yang berbisnis BBM ilegal dan BBM Oplosan.

Menurut informasi yang terima, truck angkutan BBM ilegal milik Pendi dari Palembang menuju ke Kota Pekanbaru ini, sudah berkali-kali diamankan di Polres Pelalawan Polda Riau, namun tidak pernah lanjut ke persidangan. Sindikat kejahatan migas ini sangat ampuh, diduga dapat menaklukkan tiga institusi Penegakan Hukum yang dilaluinya, yakni Polda Sumsel, Polda Jambi dan Polda Riau. Dalam hal ini dinilai negara tak berdaya dikuasai mafia.

Sementara, kejahatan migas seperti ilegal Drilling dan ilegal Refinery ini juga angkutannya, diatur dalam undang-undang yang berlaku di negara ini, sebagai acuan para penegak hukum. Selain tidak memberikan kontribusi terhadap negara, kejahatan migas ini sangat lah merugikan masyarakat.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, ayat (2) dan (3), mengatur bahwa Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah sumber daya alam yang penting, dan dikuasai oleh negara. Dengan tujuan pengelolaan nya untuk kemakmuran bersama.

Dasar Hukum Kegiatan Migas ilegal

Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jelas mengatur larangan seperti Pengangkutan tanpa izin diatur dalam Pasal 53, dengan ancaman pidana penjara dan denda, sedangkan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55. Selain itu, UUD 1945 Pasal 33 menjadi landasan filosofis bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang menjadi dasar larangan kegiatan ilegal tersebut.

Namun alasan penegak hukum enggan untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan migas tersebut, masih belum terjawab.

 

 

(Rd/BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *