Indragiri Hulu (tvOnline24.news) – Ditemukannya lokasi penimbunan Crude Palm Oil (CPO) dengan jumlah besar, yang diduga hasil dari praktik ilegal, atau kencing CPO, dari angkutan industri CPO, tepatnya di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau, Wonosari Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Jumat (21/11/2025).

Penemuan lokasi tersebut, saat awak media bersama Komnas Waspan Inhu, melakukan investigasi diwilayah Kecamatan Lirik, langsung terpantau tempat penimbunan CPO yang diduga ilegal.

Menurut keterangan yang dihimpun dilapangan, aktivitas kencing CPO itu berlangsung atas dugaan adanya kolaborasi antara pengurus angkutan industri CPO dengan mafia penampungan, dan telah berkoordinasi dengan aparat setempat, sehingga berlangsung aman.

“Saya tidak tahu Pak, itu punya siapa. Cuma kemarin dari pihak Polsek Lirik ada datang ke sini, enggak lama lagi ada datang oknum berbaju loreng, lalu mereka pergi, Pak,” ujar pemilik warung yang bersebelahan dengan gudang penampungan CPO tersebut.

Mobil-mobil truck tangki angkutan CPO memang sering terlihat keluar-masuk setiap hari ke gudang itu, tapi siapa pemiliknya, kami tidak tau.

Direktur Komnas-Waspan Kabupaten Inhu, Ahmad Arifin Pasaribu mengatakan, eksentriknya tempat sebesar itu tidak diketahui oleh aparat setempat, dan tidak tau siapa pemiliknya. Aktivitas seperti ini juga harus melengkapi Perizinannya, bukan main rambo saja, karena memiliki dampak lingkungan.

“Harapan kita kepada Kapolres Inhu, melalui Polsek lirik, dapat menertibkan tempat-tempat seperti ini ya, karena aktivitas seperti ini dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ucap Ahmad Arifin Pasaribu.

Selain itu, jika aktivitas ini tidak memiliki perizinan lengkap (Ilegal), sudah tentu juga berdampak kerugian terhadap negara dan perusahaan industri CPO itu sendiri. Hal ini juga dapat mengakibatkan kerusakan kualitas CPO Indonesia.

Biasanya ini dilakukan oleh oknum-oknum sopir truk tangki industri CPO yang tidak bertanggung jawab. Mereka sengaja membuang sebagian muatan CPO dipinggir jalan beberapa gelang, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Banyaknya oknum supir tanki Industri CPO yang nakal, menjual sebagian dari muatannya ditempat seperti itu untuk mendapatkan uang. Hal itu dilakukannya tanpa persetujuan perusahaan CPO, Sementara menjual dengan harga jauh lebih murah,” ujar Ahmad Arifin.

Lanjut dia, usai mereka mengurangi muatan nya, untuk mencukupinya kembali, mereka menambahkan dan mencampurkannya dengan oli kotor atau bekas, yang mencampurkan air, agar lolos di timbangan pembongkaran. Hal ini jelas merusak kualitas CPO Indonesia.

“Jadi, dalam konteks ini pihak kepolisian dapat melakukan penindakan dengan segera, terhadap pelaku aktivitas ini ya, bukan harus menunggu, adanya laporan dari perusahaan yang merasa dirugikan. Karenanya dalam hal ini terdapat kerugian negara jika tidak memiliki izin resmi,” pungkas Ahmad Arifin Pasaribu.

Sehingga diterbitkannya artikel ini, tim media masih belum mendapatkan klarifikasi dari aparat penegak hukum setempat, terkait ditemukannya lokasi penimbunan CPO yang diduga ilegal tersebut.

 

(tim/RWP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *