Indragiri Hulu (tvOnline24.news) – Ditemukannya gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi yang diduga tidak mengantongi izin resmi, tepatnya di kilo meter 8 jalan lintas timur (Jalintim) desa Talang Geringging, kecamatan Rengat Barat, kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau, Kamis (29/5/2025).

Sebuah Gudang yang berpagarkan besi tersebut, terdapat didalamnya sejumlah babytank kapasitas 1000 liter yang berisikan BBM jenis Solar, juga diduga dari lansiran disetiap Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) diwilayah tersebut. Dan stand by disana dua unit mobil tanki angkutan BBM Industri yang diduga sebagai pengangkut hasil BBM yang dilansir tersebut, akan di jual ke Industri.

Mendalami keterangan warga sekitar, bahwa gudang BBM tersebut secara silent melakukan aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Melansir BBM Bersubsidi dari setiap SPBU yang ada diwilayah tersebut dengan menggunakan truk enam roda yang sudah di modifikasi tankinya.

“Orang itu mengambil minyak dari SPBU, dengan mobil Cold diesel berulang-ulang. Dan mobil tanki yang ada disitu, mengakut BBM itu kalau sudah penuh pak,” terang warga sekitar yang di privasikan namanya.

Dijelaskan warga, pemilik gudang itu oknum TNI Rengat inisial DN, bos pemiliknya. Namun DN tidak mengakui hal tersebut saat di konfirmasi melalui selulernya. Beberapa poin pertanyaan terhadapnya, tentang ditemukannya gudang penimbunan BBM ilegal tersebut, yang disebut-sebut miliknya.

DN membantah, kalau usaha yang ditemukan tersebut bukan miliknya.”Maaf bos kita tidak pernah lagi bermain di kegiatan ini. Dan juga kita tidak pernah lagi bermain di kegiatan ini,” sanggah DN.

Sementara, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siaahan saat dimintai penjelasannya tentang ditemukan nya Gudang penimbunan BBM yang diduga ilegal diwilayah hukumnya, terkesan bungkam, tidak respon.

Sebagaimana kita ketahui bersama, kegiatan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang dilarang (Ilegal) dan diancam hukuman pidana bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk larangan penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Peraturan ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta melarang penimbunan dan penyimpanan BBM bersubsidi.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat, mencegah praktik penimbunan yang merugikan, dan menjaga stabilitas harga BBM. Selainitu juga dijelaskan bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *