ROKAN HULU | Riau (tvOnline.news) – Kasus dugaan korupsi atau pengadaan BBM fiktif di pemerintahan kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) pada tahun 2019 sehingga 2021, yang menelan kerugian keuangan negara sebesar 6.2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos mengatakan, kasus tersebut diusut sejak Agustus 2023 lalu. Setidaknya ada puluhan saksi dan saksi ahli diperiksa.
Dari serangkaian penyelidikan itu, didapati kerugian negara yaitu korupsi sebesar Rp 6,2 miliar. Tersangka inisial HI merupakan pengguna anggaran, yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) kabupaten Rohul provinsi Riau.
“Penyidikan kasus tersebut dimulai tanggal 4 Agustus 2023. Telah diperiksa 65 orang saksi dan tiga ahli,” kata Kasatreskrim AKP Raja Kosmos, dikutip detiksumut, Senin (29/1/2024).
HI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau pengadaan fiktif BBM tahun 2019-2021. AKP Raja Kosmos mengatakan kasus tersebut dilakukan pengusutan sejak Agustus 2023 lalu, ada puluhan saksi dan saksi ahli diperiksa.
Serangkaian penyelidikan itu, didapati kerugian keuangan negara karena korupsi sebesar Rp 6,2 miliar. Tersangka HI merupakan pengguna anggaran yang menjabat sebagai Kadis Perkim di Pemkab Rohul.
Selain Kadis Perkim HI, polisi juga menetapkan JT sebagai tersangka. Inisial JT merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya, perusahaan yang menangkan tender pengadaan BBM selama 3 tahun.
“Tersangka HI selaku pengguna anggaran, Kepala Dinas Perkim Rohul dan JT selaku pemenang tender selama 3 tahun anggaran, Direktur PT Esa Riau Berjaya,” tutup AKP Raja Kosmos. (*)
