ROKAN HILIR (tvOnline24.news) – Aktivitas penambangan pasir diduga secara ilegal marak di kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau. Kegiatan penambangan ini sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup, namun hal tersebut hanya menjadi tontonan, tanpa ada penertiban dan penindakan baik dari instansi maupun institusi pemerintahan setempat.

Penambangan pasir ini, selain tidak mengikuti teknis pertambangan dan galian, diduga tidak mengantongi izin lengkap, namun tetap aman beroperasi diwilayah tersebut, terkesan adanya pembiaran.

Seperti yang disorot oleh tim media dibeberapa titik lokasi penambangan pasir ilegal tersebut yaitu, di Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, di Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih dan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rohil, pada 27 Mei 2024.

Pada lokasi yang dijadikan objek pertambangan secara ilegal tersebut, terlihat dampak kerusakan lingkungan hidup, titik lokasi bekas penambangan tidak dilakukan reklamasi dan penghijauan kembali, hal tersebut terkesan mengancam keselamatan masyarakat setempat. Lokasi terlihat seperti danau yang ditinggalkan begitu saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *