Rokan Hilir (tvOnline.News) – Unggahan sebuah video dari akun Facebook ny Sitanggang, yang diketahui merupakan seorang PJ Kades Balam Jaya Kabupaten Rokan hilir (Rohil) Provinsi Riau, tentang gudang penimbunan BBM Bersubsidi iLegal, yang diduga milik oknum Bhabinkamtibmas polda Riau, menjadi sorotan warganet, Jumat (21/7/2023).
Video yang diunggah memperlihatkan aktifitas praktek ilegal penimbunan BBM Bersubsidi, diduga jenis Bio Solar yang diperkirakan mencapai puluhan ton. Sebuah truk jenis Mitsubishi cold disel yang sedang melakukan penyalinan BBM ke beberapa tanki poly kapasitas 1 ton.
Dalam rekaman video tersebut, PJ Kades mengatakan bahwa, gudang tersebut milik bhabinkamtibmas Balam Jaya, yang berada disebelah rumahnya.
“Ini bisnis bhabinkamtibmas Balam Jaya, ini disamping rumahnya di gudang. Ini dia ya, yang sanggup memfitnah saya, tapi dia yang melakukan tindakan iLegal,” ujar PJ Kades.
Video tersebut disorot oleh netizen, Dandy Situmorang, pantas habis minyak di galon, rupanya ditimbun, bagaimana ini pakpol. Erna Silaen, mantap itu kk ku, tangkap semua yang ilegal. Gustina Hutaean, mantap buk kades, terus berjuang. Juga banyak tanggapan dari netizen lainnya.
Selain puluhan tank poly kapasitas 1 ton, juga terlihat puluhan drum dan 1 unit truk jenis Mitsubishi cold disel 6 roda, 1 unit mobil 4×4 jenis Ford Ranger jenis single cabin, yang dikatakan PJ Kades sebagai transportasi melansir.
Terkait viral nya video tersebut, Sipropam Polres Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Bhabinkamtibmas Aipda RM, dan telah dilakukan penahanan usai diperiksa, yang kedapatan gudang BBM iLegal disamping rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH., SIK., MSI, melalui Paur Humas AKP Juliandi, SH.
“Yang bersangkutan setelah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dari Sipropam kemarin, hari ini oknum Bhabinkamtibmas Aipda RM tersebut, sudah kita tempatkan ditempat khusus Polres Rokan Hilir,” ujar Paur Humas AKP Juliandi SH, dilansir mercusuarindonesianews.com, Sabtu (22/7/2023).
Tambah dia, hingga sampai saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Sejauh ini Sipropam Polres Rokan Hilir masih melengkapi berkasnya. Jika terbukti Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tutupnya. *(Red)
