PEKANBARU (tvOnline24.news) – Peristiwa tersandung hukum melibatkan oknum wartawan berinisial KS alias Edi Lelek, di Kota Pekanbaru, terjadi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya. Peristiwa tersebut menjadi sorotan serius dalam dinamika kebebasan pers di Provinsi Riau.
Studi kasus ini menguraikan bagaimana insiden tersebut mematik manifestasi solidaritas kolektif yang kuat di kalangan insan pers. Solidaritas ini bukan hanya bersifat personal, melainkan upaya sistematis dalam menjaga marwah, dan integritas profesi kewartawanan di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru.
Penyelesaian konflik tersebut diinisiasi melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang dilaksanakan di Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru.
Proses ini tidak hanya didukung oleh komunitas media tetapi juga mendapatkan dukungan lintas sektoral dari kalangan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan (Laskar Melayu) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan.
Ismail Sarlata, sekaligus menjabat ketua umum AMI mengatakan, marilah kita membuka sedikit hati kita terhadap sesama profesi dan rasa kemanusiaan. Dimana yang bersangkutan tersandung hukum terkait karya jurnalistiknya.
“Apalagi disaat Lebaran, yang bersangkutan tidak dapat bersama-sama keluarnya,” kata Ismail.
Menurut Ismail, mekanisme Restorative Justice ini sebagai upaya kita menjaga integritas dan marwah pers di Provinsi Riau. Harapan kita kedepannya pers di Riau semakin profesional, dan marilah kita tingkatkan solidaritas kita sesama insan pers di Riau.
Berdasarkan uraian peristiwa, dapat disimpulkan bahwa kasus yang menimpa oknum wartawan KS alias Edi Lelek, memiliki implikasi luas terhadap eksistensi dan martabat pers di Riau. Respons yang muncul berupa solidaritas tinggi antar insan pers membuktikan terjalinnya kohesi sosial yang kuat dilandasi oleh asas kemanusiaan dan persatuan.
Rian, selaku ketua Solidaritas menambahkan, upaya penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice ini, merupakan langkah strategis, dan konstitusional yang dipilih untuk memulihkan keadaan tanpa mengorbankan hak-hak profesi.
“Penyelesaian melalui RJ ini mendapat dukungan oleh insan pers di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, dan dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan ormas,” ujar Rian.
Rian menambahkan, bahwa penyelesaian secara restoratif dianggap sebagai solusi yang paling adil, beradab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya KUHP baru.
“Implementasi mekanisme ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan upaya pemulihan hak serta kehormatan profesi,” ungkap Rian, Kamis malam (9/4/2026) pukul 23:35 WIB.
Sementara, dengan penuh rasa terharu, KS alias Edi Lelek menyampaikan rasa terimakasih sedalam-dalamnya terhadap seluruh unsur yang terlibat dalam upaya penyelesaian secara Restorative Justice ini, dan khususnya kepada pejuang-pejuang Pers di Provinsi Riau.
“Saya secara pribadi menyampaikan ribuan terimakasih terhadap rekan-rekan pejuang pers, mahasiswa dan LSM Bidang Lingkungan, yang telah mengupayakan penyelesaian perkara ini melalui RJ, dan juga seluruh elemen yang mendukung, termasuk Laskar Melayu,” ucap KS dihalaman kantor Polsek Bukit Raya.
(Rd/BM)
