Pelalawan (tvOnline24.news) – Mediasi perselisihan hubungan industrial, antara PT Inti Indosawit Subur Ukui, dengan pekerjanya bernama Jonathan Asmar Hasibuan berlangsung di Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, terkesan tidak membuahkan hasil.

Mediasi yang digelar bertempat di ruang rapat Disnaker Pelalawan, yang dilaksanakan oleh mediator hubungan Industrial,yaitu, Khairuman, SH, MH, Idrus, SE dan Razali, SH.

Mediasi yang dihadiri langsung oleh Jonathan Asmar Hasibuan selaku pelapor, dengan didampingi oleh Siin ketua PUK SPPP SPSI. Perwakilan PT Inti Indosawit Subur Ukui, selaku terlapor, Selasa (4/3/2025).

Usai dilaksanakannya Bipartit tersebut, ketua PUK S PPP SPSI, Siin mengatakan, bahwa Bipartit tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut dia, perselisihan hubungan industrial yang dialami oleh Jonathan Asmar Hasibuan ini, akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disebabkan Bipartit yang dilakukan tidak menuai hasil.

Siin juga membeberkan, pemecatan pekerja PT Inti Indosawit Subur Ukui ini, dinilai tidak real, dengan alasan pekerja tersebut sudah berusia 40 tahun.

“Sementara, dimana pekerja tersebut yang seharusnya layak di PKWT kan (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), malah di pecat. Didalam ketentuan batas usia pekerja, tidak ada,”kata Siin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *