ROKAN HILIR (tvOnline24.news) – Praktik curang dalam penyaluran BBM Bersubsidi dan penyalahgunaannya, kerap terjadi di sejumlah SPBU, khususnya provinsi Riau. Hal tersebut sudah menjadi ajang untuk mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu, tanpa memperdulikan dampak terhadap pengguna BBM tersebut. Kelangkaan dan ketidak stabilan harga jual BBM Bersubsidi di masyarakat.
Tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan praktik curang dalam penyaluran BBM Bersubsidi dan penyalahgunaannya di salah satu SPBU milik BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di kilometer 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rohil Provinsi Riau, kini diamankan Reskrimsus Polda Riau.
Hendra tersangka satu yang berperan sebagai pelangsir BBM subsidi. Handrian tersangka dua selaku Supervisor SPBU, dan Muhammad Darmawan menjabat sebagai Manager SPBU BUMD itu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan solar dan pertalite di wilayah tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan gudang penyimpanan BBM di rumah milik tersangka Hendra M Yusuf,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Ditemukannya 50 jerigen berisi solar sebanyak 1.470 liter dan 18 jerigen pertalite sebanyak 522 liter di dalam gudang itu. BBM tersebut dibeli dengan menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Rohil, untuk keperluan nelayan.
Namun oleh para tersangka, BBM disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum. Hendra membeli satu jerigen BBM Solar berisi 29,411 liter seharga Rp 200.000, lalu membayar Rp 210.000 kepada operator SPBU. Selisih Rp 10.000 menjadi fee untuk petugas SPBU. Begitu juga diterapkan pada pembelian pertalite.
“Modus ini dilakukan dengan keterlibatan langsung oknum petugas SPBU. Tersangka Handrian menerima fee Mingguan dari Hendra. Kemudian diserahkan kepada Manager SPBU, tersangka Muhammad Darmawan, untuk dibagikan kepada para karyawan lainnya,” jelas Ade, dikutip Kompas.com.
Selain BBM ilegal, polisi menyita kendaraan becak kayu yang digunakan untuk mengangkut BBM, 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Rohil, dan 9 lembar surat kuasa. Salah satu surat rekomendasi yang digunakan berasal dari Pemerintah Kecamatan Sinaboi, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, dengan nomor 95/SR/SNY/VI/2025 atas nama Alim.
Surat tersebut memberikan kuota pembelian pertalite sebanyak 2.100 liter untuk periode 23 Juni hingga 23 Agustus 2025 atau rata-rata 70 liter per hari. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” kata Ade.
(Edt/BM)
