PEKANBARU | Riau (tvOnline.news) – Seorang oknum inisial RH mengaku sebagai profesi wartawan, membekingi puluhan gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal di kota Dumai, resmi dilaporkan ke mapolda Riau.
RH yang menjabat sebagai wakil pimpinan redaksi (Wapimpred) disalah satu media di kota Dumai, diduga telah mencederai profesi wartawan di provinsi Riau.
Perbuatan yang tidak terpuji dilakukan RH untuk mencari keuntungan pribadinya, dengan membackup puluhan gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal.
Diketahui, gudang-gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM Bio Solar bersubsidi ilegal tersebut adalah pool mobilisasi angkutan BBM Industri. Namun BBM yang diperolehnya diduga hasil lansiran dari Stasiun Pengisian BahanBakar Umum (SPBU) nakal, dan buka segel (tanki kencing) dari mobilisasi angkutan BBM bersubsidi yang melintas di wilayah kota Dumai.
Hal tersebut sudah berkali-kali menjadi temuan wartawan online dan LSM. Namun disaat melakukan penelusuran ke gudang-gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi ilegal tersebut, pengurus gudang mengatakan “Kami sudah setoran ke Ricky Hutagalung setiap bulannya untuk media, dia sebagai humas, jadi urusan sama dia aja,” ujar salah seorang pengurus gudang yang tidak dapat disebutkan namanya.
RH ketika dihubungi oleh awak media, seringkali mendikte dan membalikkan fakta, seakan awak media meminta kepadanya. Hal tersebut kerapkali dijadikan artikel pemberitaan di media online. Namun RH menerbitkan kembali sanggahan di media miliknya, untuk membalikkan fakta, dengan menuding awak media yang mendatangi gudang tersebut untuk meminta uang, sehingga membuat pemilik gudang resah.
RH menerbitkan berita bohong. Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan pedoman media siber angka 3 huruf c ke 1. Atas perbuatannya RH resmi dilaporkan ke Mapolda Riau, Selasa (13/2/2024).
Kuasa Hukum LIBAS, Martinus Zebua, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa RH dilaporkan karena diduga mencemarkan nama baik wartawan dan LSM di Provinsi Riau.
“Benar, RH sudah kita laporkan di Ditkrimum Polda Riau hari ini, didampingi beberapa lembaga dan juga puluhan awak media,” jelas Zebua, usai membuat laporan polisi di Mapolda Riau.
Martinus Zebua menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim media dan LIBAS, saat melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai. Mereka menemukan puluhan gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Namun saat mencoba mendekati salah satu gudang, mereka dihadang oleh sekelompok preman.
“Ironisnya, setelah melakukan penelusuran kami menemukan kalimat bahwa, seluruh jatah media dan LSM di Riau sudah diserahkan kepada salah seorang oknum awak media inisial RH, di Kota Dumai,” ungkap Zebua.
Oknum wartawan ini (RH_red) telah menggunakan nama seluruh wartawan dan LSM di Provinsi Riau demi mendapatkan ke untungan Pribadinya.
“Kami dari LIBAS, Media dan LSM tak pernah terima uang dari RH. Lalu kenapa RH ini mengunakan nama kami,” Ungkap Zebua.
Martinus Zebua mengatakan hal tersebut mengarah pada UU no. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Sementara mereka tidak pernah menerima uang dari RH dan tidak mengetahui alasan RH menggunakan nama profesi mereka untuk keuntungan pribadi. Atas dasar itu, mereka meminta Polda Riau untuk segera memproses laporan tersebut dan memanggil RH untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sudah jelas RH ini mencemarkan nama baik LSM dan Media di Provinsi Riau. Kami harap kepada Pihak Polda Riau segera usut kasus ini. Jika terbukti segera proses hukum, sesuai UU yang berlaku,” tegas Mertinus Zebua. ***(bdm/tim)
