TEMBILAHAN (tvOnline24.news) – Warga masyarakat Riau saat ini resah, tentang maraknya pembiaran indikasi timbulnya budaya baru di Riau, yang sangat bertentangan dengan norma-norma budaya yang ada di Riau sebelumnya. Berbagai praktik perjudian di Riau, yang diduga telah dibudidayakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini, dengan terkesan pembiaran akan mengancam menjadi budaya baru di bumi lancang kuning.

Seperti halnya, yang disampaikan oleh warga Kelurahan Tembilahan Kota inisial AH (52). Praktik perjudian sabung ayam di Tembilahan Kota, kabupaten Indragiri Hilir provinsi Riau, sudah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh APH setempat, terkesan mandul.

“Aktivitas perjudian sabung Ayam itu sudah lama beroperasi, tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan oleh APH setempat, sehingga saat ini sudah menjadi keresahan warga di kelurahan Tembilahan Kota,” ucap AH kepada wartawan.

Dijelaskannya, lokasi yang dijadikan tempat praktik perjudian sambung Ayam tersebut adalah daerah yang padat penduduk, sebuah ruko tepatnya di Jalan H. Said, Kecamatan Tembilahan, persis di samping Minimarket Gery.

Menurut dia, Judi sabung ayam tersebut kerap berlangsung di lantai dua, sebuah ruko yang berdekatan dengan minimarket. Meskipun dari luar terlihat sepi pada malam hari, area parkir kerap dipenuhi kendaraan roda dua dan empat, diduga milik para pengunjung tempat perjudian sabung ayam tersebut.

“Kalau malam selalu ramai motor parkir di halamannya, tapi orangnya tidak kelihatan. Mereka ada di lantai dua ruko itu yang dijadikan tempat praktik perjudian sambung Ayam itu,” jelas AH kepada wartawan, Sabtu (31 /5/2025).

Warga lebih bertambah khawatir, hal ini menjadi budaya yang di budidayakan. Karena keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang ikut mengunjungi lokasi tersebut.

“Jadi warga ingin melaporkan tentang aktivitas tersebut kepada penegak hukum, agar bisa ditertibkan, menjadi ketakutan. Disebabkan pengunjung tempat tersebut juga banyak oknum APH. Aktivitas praktik perjudian sabung ayam itu sudah berjalan selama tujuh tahun,” papar AH warga kelurahan Tembilahan Kota.

Warga berharap aparat penegak hukum lainnya dan pemerintahan daerah segera bertindak setelah mengetahui dan membaca artikel yang diterbitkan ini.

Pasalnya selain meresahkan, keberadaan aktivitas ilegal ditengah pemukiman warga ini dikhawatirkan merusak moral masyarakat dan generasi muda yang tidak patut dikembangkan sebagai budaya di Bumi Lancang Kuning ini.

Sehingga diterbitkannya artikel ini, belum ada penjelasan dari pihak yang berwenang diwilayah tersebut yang telah dikonfirmasi, terkait adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi itu.

 

 

 

(Tim/BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *