DUMAI (tvOnline24.news) – Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, atau Jenis Bahanbakar Tertentu (JBT) yang di Subsidi kan oleh pemerintah, terkesan rawan dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri, bagi pemilik modal yang bekerjasama dengan oknum yang berwenang sebagai penyalur. Seperti halnya yang di sorot di SPBU 14.288.652, tepatnya di Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai provinsi Riau, di duga mendistribusikan BBM Solar Bersubsidi tidak tepat sasaran, Kamis (28/8/2025) pukulĀ 12:44 WIB.
Ihwalnya terlihat puluhan kendaraan yang mengkonsumsi BBM Solar, memadati antrian di lokasi SPBU tersebut, hendak melakukan pengisian BBM solar. Baik kenderaan jenis empat roda, dan truck enam roda. Namun diantara kenderaan tersebut, ada beberapa unit truck enam roda yang tidak memakai nomor polisi, hal itu mematik kecurigaan awak media, dan menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar saat dilakukannya penelusuran, bahwa ternyata kendaraan yang antri memadati SPBU itu, kenderaan yang sudah dimodifikasi, sebagai pelansir BBM Solar ke Gudang-gudang mafia penimbunan BBM yang ada diwilayah tersebut. BBM itu, akan dijual kembali ke Industri.
“Setiap hari seperti itu, jika pasok pengiriman BBM dari depot Pertamina tiba di SPBU, terutama BBM jenis Solar. Sudah lama aktivitas seperti itu, tapi hanya menjadi tontonan saja bagi pihak yang berwenang,” ucap warga yang tidak dapat disebutkan indentitasnya.
Semua mobil L300, dan truck Cold diesel enam roda itu, semua melansir Solar, dan sudah dimodifikasi menggunakan pompa isap dari tanki standar kenderaan, ke tanki yang telah disediakan di atas truck.
Petugas operator SPBU mengatakan bahwa aktivitas melayani pelansir BBM tersebut sudah diketahui oleh pihak Managementnya. Menurut dia, mereka hanya menjalankan sesuai arahan atasan.
“Mereka tau bang, kami cuma menjalankan sesuai arahan. Biasanya kalau ada yang datang wartawan maupun lainnya, mereka langsung aja ke kantor bang,” ungkap operator.
Maksud dan tujuannya diarahkan ke kantor ada apa? tanya awak media kembali. Menurut dia, disini semua sudah dikondisikan dari berbagai pihak, makanya aktivitas haram itu berlangsung dengan aman selama ini.
Masih seputaran SPBU itu, inisial PB, salah seorang supir yang ikut aktivitas melansir BBM itu saat diwawancarai mengatakan, bahwa mereka membeli BBM jenis Solar di SPBU Ratu Sima, seharga Rp 7.600 perliter nya.
“Kalau harga normal BBM Solar kan cuma Rp 6.800/liter bang, jadi orang SPBU nya menjual ke kami dengan harga Rp 7.600/liter, ada kelebihan sekitar 800 rupiah dalam perliter, alasan mereka sebagai upah isi dan uang koordinasi ke aparat penegak hukum dan lainnya, supaya aman aktivitas tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, kalau masalah kenderaan tanpa nomor Polisi itu, karena barcode pembelian BBM Bersubsidi sudah dipersiapkan sebanyak mungkin sebelumnya, dan petugas SPBU nya sudah saling tau, jadi tidak beracuan lagi dengan nopol. PB juga mengungkapkan, kalau satu hari mereka bisa memperoleh 2 ton BBM Solar Bersubsidi per unit mobilnya.
Sementara sebagaimana diketahui bersama, larang keras memperjualbelikan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) yang didapat dari SPBU Pertamina, terutama BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar, baik untuk Pertamina sendiri maupun konsumen. Pelanggaran ini dapat menyebabkan sanksi hukum dan pidana penjara hingga 6 tahun, serta denda hingga Rp 60 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kapolres Kota Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, diminta agar menindak tegas aktivitas yang dapat merugikan negara, dan masyarakat ini. Sebalik nya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) Pertamina, agar mengevaluasi kembali sistem penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU 14.288.652 Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, agar BBM Bersubsidi bisa tepat peruntukannya.
(Rd/BM)
