PEKANBARU (tvOnline24.news) – Beredarnya video tudingan Menteri Desa,Mendes Yandri Susanto, yang menimbulkan kontroversial Wartawan dan LSM, ucapan tersebut disampaikannya pada acara sosialisasi Kementrian Desa,Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa,DD tahun 2025 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa.
Dalam video yang beredar, dengan jelas Mendes Yandri Susanto memberikan penilaian terhadap LSM dan Wartawan paling banyak mengganggu kepala desa.
“Yang paling banyak ganggu kepala desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, dan mereka muter-muter itu,” ucapnya Sabtu, 1 februari 2025.
Menurut dia, LSM dan Wartawan yang melakukan investigasi dengan mendatangi desa, bisa mengalahkan gaji Kemendes, dengan tudingan dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
Pernyataan Mendes Yandri Susanto itu menimbulkan kontroversial dikalangan profesi Wartawan dan LSM tanah air. Sementara, jika adapun yang bertindak seperti yang sangkakan itu, hanya oknum.
Pernyataan mendes Yandri Susanto tersebut mendapatkan kecaman keras dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi kewartawanan. Hal ini terkesan mencederai profesi.
Forum Jurnalis Indonesia (FJI) mengecam keras pernyataan Mendes Yandri Susanto dengan tuduhan LSM dan Wartawan sebagai Bodrex, selalu meminta uang kepada kepala desa, satu juta rupiah per desa yang terjadi di banyak desa, sehingga bisa mengalahkan gaji Mendes.
“Tidak sewajarnya ucapan penyelenggara negara setingkat Menteri, berindikasi kepada demokrasi yang buruk. Selain itu, menimbulkan generalisasi yang berpotensi pencemaran nama baik terhadap profesi Wartawan dan LSM tanah air,” ucap Budiman dari Forum Jurnalis Indonesia, Minggu 2 Februari 2025.
Ini tudingan yang sangat buruk, dan tidak memiliki landasan,atau tidak berdasar, terhadap profesi Wartawan dan LSM tanah air. Pernyataan Mendes Yandri Susanto tersebut seharusnya menyertakan bukti yang konkret.
Perkataan Yandri Suanto itu kita nilai tidak profesional dan sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan Pers. Dalam pernyataannya itu, ia juga meminta mereka untuk ditangkap,LSM dan Wartawan. ini dinilai suatu upaya membungkamkan.
Meskipun Kemendes,PDTT, telah meluncurkan aplikasi Jaga desa, sebagai upaya pengawasan Dana Desa. Apakah hal tersebut sudah menjamin penggunaan Dana Desa sudah tepat sasaran, dan menjamin sudah terlaksananya pemerataan perekonomian masyarakat desa.
“Sejauh ini yang kita ketahui masih banyak desa yang terbengkalai, meskipun penerimaan DD terus bergulir setiap tahunnya, khususnya desa-desa terisolir. Bahkan perekonomian masyarakat desa yang sangat menyedihkan,” ungkap Budiman.
Hal ini juga kita nilai kegagalan dari Kemendes dalam melakukan pengawasannya. Dana Desa masih terkesan belum tepat sasaran. Forum Jurnalis Indonesia berkomitmen dalam mengembankan profesi, sebagai mana yang dimaksud kekuatan ke empat dalam pilar demokrasi bangsa, penuh dengan rasa tanggung jawab, memberikan informasi yang berimbang dan berpotensi mencerdaskan bangsa melalui informasi.
Kebebasan Pers sebagai bentuk demokrasi bangsa yang baik. Upaya membungkamkan suara kritis, ini harus dihentikan,” papar Budiman.
FJI juga mendesak pihak yang berwenang dapat menindaklanjuti pernyataan tersebut, yang menimbulkan kontroversi, sesuai hukum di negara ini. Dan memberikan perlindungan dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penegakan hukum yang berkeadilan,terhadap profesi jurnalis, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Forum Jurnalis Indonesia, meminta Mendes Yandri Susanto memberikan bukti konkret atas pernyataannya. Kami menduga pernyataan ini sebagai upaya untuk membatasi kerja jurnalis,dan LSM, yang memiliki peran penting untuk mengawasi penggunaan APBN, termasuk didalam nya dana desa, untuk memastikan transparansi pemerintahan.
Profesi wartawan atau jurnalis merupakan profesi yang diakui, dan dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karenanya, seorang jurnalis tidak perlu ragu atau takut menyampaikan kebenaran melalui berita atau konten informasi yang dihasilkan nya, selama wartawan atau jurnalis tersebut,mematuhi kode etik jurnalistik yang telah ditetapkan,
(Rd/BM)
