PEKANBARU (tvOnline24.news) — Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji, mengajarkan kepada ummat Islam Representasi keikhlasan dan ketaatan kepada Allah SWT, juga peduli terhadap fakir dan miskin. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS tentang kesetiaannya kepada Allah SWT, ketika Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya, yaitu Nabi Ismail.

Disaat datangnya Idul Adha atau Hari Raya Haji, ummat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, yang dilakukan setelah salat Id pada 10 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan berlangsung hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha (11-13 Dzulhijjah). Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah (Bagi orang yang mampu dianjurkan untuk membeli hewan qurban) dan dipotong saat Idul Adha.

Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat (UAH) mengatakan, dalam pembagian daging qurban sebaiknya memprioritaskan orang yang terdekat di lingkungan shohibul qurban, khususnya kalangan fakir atau miskin, dilansir Liputan6, Senin (17/6/2024).

“Kalau dekat terpenuhi, makin jauh lagi, Jadi jangan tertukar. Sangat mulia kalau kita ingin berqurban ditempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal terlebih dahulu. Kalau lingkungan tinggal kita sudah terpenuhi, boleh yang qurban di daerah tertentu yang lebih membutuhkan,” kata UAH dikutip dari YouTube Surau Kita, Kamis 13 Juni 2024.

Dibeberapa daerah tidak semua orang terdekat beragama Islam, lantas, bolehkah daging qurban itu dibagikan ke orang non-muslim, dan bagaimana hukumnya?”

UAH mengatakan, daging kurban boleh diberikan kepada non muslim. Hal ini sebagai syiar rasa cinta, rasa berbagi, dan nilai toleransi, bahkan dapat diniatkan dengan daging qurban yang diberikan mendatangkan petunjuk hidayah Allah SWT.

“Anda sampaikan kepadanya, datang dengan penuh senyum. Kalau bisa anda sertakan dengan sembako yang lain, misalnya. Ketika ditanya, apa ini pak? Jawab, ya inilah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an, oleh nabi Muhammad SAW dalam Haditsnya, supaya kita saling berbagi,” kata UAH mencontohkan.

Agenda terpisah, Pengasuh LPD Al-Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan, daging qurban boleh diberikan kepada non-muslim, namun tidak semua non muslim dapat diberi daging qurban.

“Kalau kafir harbi, orang yang memusuhi Islam, gak boleh kita kasih, tapi kalau orang kafir yang hidup berdampingan dengan kita (kafir dzimmi) orang non-muslim Yahudi, Nasrani, Hindu, Budha, di kanan-kiri kita boleh untuk mereka,” jelasnya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan lebih lanjut, kebolehan memberikan daging qurban kepada non muslim tergantung jenis qurban nya. Menurut pendapat mazhab Syafi’i “Apabila qurban nya wajib karena nazar, maka tidak boleh diberikan.” Akan tetapi , kalau qurban Sunnah boleh diberikan.

“Tapi Jumhur ulama mengatakan boleh, hukumnya makruh. Makruh itu bukan sesuatu yang haram, bahkan bisa saja ke makruhan itu akan hilang jika melihat pentingnya kebersamaan yang harus diwujudkan di saat hidup bertetangga,” jelas Buya Yahya.

Demikian penjelasan hukum daging qurban dibagikan ke non muslim dari dua ulama kharismatik Indonesia, UAH dan Buya Yahya. Wallahu a’lam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *